Cara membuat paspor sangat penting untuk kamu ketahui sehingga dalam proses pembuatannya tidak membuatmu kebingungan. Terutama bagi kamu yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor sendiri sudah seperti kartu identitas yang digunakan oleh para warga negara lain saat berkunjung ke suatu negara. Dengan begitu, tanpa paspor kamu tidak dapat melakukan bepergian secara legal dan aman.
 Cara Membuat Paspor: Persyaratan
Salah satu bagian cara membuat paspor yaitu pertama-tama kamu perlu memenuhi syarat atau ketentuan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Adapun syarat yang perlu kamu penuhi adalah sebagai berikut
1. KTP Yang bersangkutan
Kartu ini sendiri merupakan tanda bukti penduduk yang digunakan oleh warga Indonesia. Saat pengajuan pembuatan paspor, pastikan KTP yang kamu gunakan masih berlaku.
2. Cara membuat paspor: Kartu keluarga
Dalam pembuatan paspor dibutuhkan data yang tercantum dalam KK. Adapun kartu keluarga ini sendiri yaitu informasi mengenai susunan anggota dari sebuah keluarga.
3. Dokumen pelengkap
Dokumen ini dapat kamu pilih salah satu untuk data paspor yang nantinya kamu gunakan. Adapun berkas tersebut yaitu akta nikah, atau akta kelahiran, atau ijazah, atau buku nikah, atau surat baptis.
4. Surat kewarganegaraan Indonesia
Surat ini dibutuhkan bagi warga asing yang baru memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Dimana memiliki rencana untuk membuat paspor.
5. Pernyataan penggantian nama
Dalam pembuatan paspor semua data haruslah sesuai dan jika kamu mengganti namamu, maka harus melampirkan surat penetapan perubahan nama. Dimana hal tersebut diberikan oleh penjawab yang berwenang.
6. Syarat tambahan
Dalam dokumen yang akan diajukan untuk pembuatan paspor, harusalah tercantum nama, nama orang tua, maupun tempat dan tanggal lahir. Apabila tidak mencantumkan, kamu dapat melampirkan surat keterangan dari lembaga berwenang. Prosedur
Cara Membuat Paspor
Setelah menyiapkan semua syarat yang diminta, maka saatnya sekarang untuk melakukan pendaftaran dalam membuat paspor. Untuk lebih memahami cara membuat paspor, simak ini!
1. Unduh M-Paspor
Hal yang perlu kamu lakukan untuk pertama kali yaitu mengunjungi App Store maupun playstore untuk dapat mengunduh aplikasi ini di perangkatmu. Tunggulah beberapa saat sampai software tersebut benar-benar terinstal di handphone.
2. Isi data dan lakukan pembayaran
Setelah mengunduh, maka silahkan buka aplikasi dan mengisi data untuk membuat akun. Kemudian, setelah masuk, maka isilah informasi yang diminta dengan benar dan lengkap. Tidak hanya itu, kamu pun perlu melampirkan dokumen yang diminta. Setelah itu akan muncul kode pembayaran yang perlu kamu bayarkan sesuai dengan nominal yang tertera dalam building payment.
3. Cara membuat paspor: Datang ke Kantor Imigrasi
Setelah melakukan pendaftaran atau mengajukan permohonan pembuatan paspor, maka Langkah selanjutnya yaitu dengan mendatangi kantor imigrasi untuk melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dari dokumen yang telah kamu buat oleh petugas imigrasi.
4. Pengecekan keabsahan dari syarat yang ditentukan
Setelah semua data di cek oleh pihak pejabat Imigrasi, maka nantinya akan diberitahukan mengenai keberlanjutan mengenai permohonan untuk membuat paspor tersebut. Apabila dokumen atau data dirasa kurang oleh pihak pejabat, maka dokumen akan dikembalikan.
5. Pengambilan foto dan sidik jari
Apabila semua dokumen telah diterima, maka kamu akan diarahkan untuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari pada paspor nantinya.
6. Cara membuat paspor yaitu dengan mengikuti wawancara
Wawancara ini sebenarnya dilakukan untuk melindungi setiap warga negara Indonesia dari berbagai macam hal yang dapat merugikan kamu yang terjadi selama di luar negeri. Dengan begitu, cobalah untuk menjawab semua pertanyaan dengan jujur saat melakukan wawancara dengan pihak petugas.
Untuk wawancara ini dapat kamu lakukan sesuai dengan jadwal maupun lokasi yang telah kamu pilih. Dimana hal tersebut dilakukan saat kamu pengajuan permohonan dalam pembuatan paspor dalam aplikasi.
7. Verifikasi
Cara membuat paspor selanjutnya yaitu lulus verifikasi yang dilakukan oleh pihak petugas imigrasi. Langkah verifikasi identitas ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh pihak berwenang dengan sangat selektif dan teliti.
Sehingga dapat memastikan bahawa pemohon merupakan warga negara Indonesia yang sah dan telah memenuhi semua syarat. Dimana hal tersebut yang tercantum sesuai peraturan undang-undang.
8. Cara membuat paspor: Ajudikasi
jika data pemohon tidak ditemukan duplikasi, maka proses penerbitan dari paspor biasa yang kamu ajukan dapat ditindaklanjuti dan masuk ke dalam tahap penerbitan.
9. Tunggu terbitan paspor
Setelah melalui semaunya, maka Langkah selanjutnya yaitu menunggu percetakan paspor selesai dicetak oleh pihak yang berwenang. Biasanya, paling lama penerbitan paspor biasa yaitu sekitar 4 hari. Hal tersebut terhitung sejak proses wawancara selesai kamu lakukan dan semua prose akan petugas proses selama hari tersebut merupakan hari kerja.
Kemudian setelah jadi, kamu dapat mengambilnya langsung tanpa diwakilkan. Kecuali oleh anggota keluarga dengan menunjukkan bukti bahwa mereka adalah pihak yang salah dalam mengambil dokumen tersebut.
Masa Berlaku Paspor
Setiap wilayah atau negara memiliki peraturannya masing-masing, ada yang sama dan ada pula yang berbeda. Selain itu, menurut sebuah undang-undang yang berlaku pada tahun 2022, masa berlaku paspor yaitu selama sepuluh tahun.
Dimana sebelumnya, masa berlaku hanya sampai dengan 5 tahun saja. Peraturan ini sendiri merupakan sebuah upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan yang didapatkan oleh Masyarakat.
Cara membuat paspor di atas dapat menjadi referensi dan kamu ikuti. Selain itu, mengingat pengisian data diri dan melampirkan dokumen pendukung yang menjadi syarat adalah hal penting. Maka, cek lah beberapa kali sampai kamu yakin bahwa semuanya sudah sesuai yang diminta. Sebelum akhirnya menyelesaikan pendaftaran paspor pada aplikasi.