KBRI- Biaya pembuatan paspor memang berbeda setiap jenisnya, begitupun dengan fungsi maupun tujuan dari masing-masing dokumen tersebut. Dengan mengengenali setiap jenisnya, memungkina untuk kamu mengethaui paspor mana yang akan kamu butuhkan untuk menunjang kemudahan dalam bepergian. Apakah untuk perjalanan bisnis, menjalankan tugas negara, dan lain sebagainya.
Jenis Paspor
Ada beberapa jenis yang ada di Indonesia yang berlaku dan secara sah diakui keberadaannya oleh pemerintah. Biasanya paspor ini pun dapat kamu berikan, hanya dengan melihat warna dari cover paspor itu sendiri. Adapun untuk warnanya sendiri yaitu Biru, Merah, dan Hitam. Untuk memahami lebih jauh mengenai jenis dari surat izin perjalanan ke luar negeri ini, simak ulasan berikut ini!
1.     Paspor Biasa
Surat izin satu ini memiliki warna biru dan lebih dikenal dengan paspor umum atau biasa. Adapun untuk kegunaan dari paspor ini sendiri sebenarnya lebih ke tujuan pribadi. Seperti bisnis, studi, wisata, bisnis, maupun kunjungan anggota keluarga ke luar negeri.
Selain itu, isi dari dokumen ini sendiri berisiakan dengan data pribadi pemegang paspor itu sendiri. Seperti halnya, nama, foto, tanggal lahir, dan lain sebagianya. Dengan adanya paspor ini, kamu akan lebih mudah untuk melewati pemeriksaan imigrasi yang nantinya akan dilakukan di negara tujuan.
Ada sekitar 48 lembar atau halaman pada paspor biasa ini. Untuk biaya sendiri yaitu Rp 350.000 untuk paspor manual atau cetak per orang atau pemohonnya. Sementara untuk paspor elektronik dapat kamu dapatkan dengan biaya sebesar Rp 650.000 per orangnya.
2.  Biaya Pembuatan Paspor Dinas
Dari Namanya saja, kamu pasti sudah dapat menambah jenis paspor ini untuk kebutuhan apa, bukan? Dimana paspor ini biasanya para pejabat pemerintah maupun pegawai negeri yang sedang menunaikan tugas negara ke luar negeri, pasti akan menggunakan paspor ini.
Biasanya para pejabat atau pegawai negeri menggunakan dokumen jeni untuk menjalan tugas resmi yang pemerintah instruksikan di luar negeri. Adapun untuk tugasnya separuh pelatihan, kegiatan yang masih relevan dengan kegiatan, dan lain sebagainya.
Untuk warna dari paspor ini memiliki warna merah. Namun, perlu kamu ingat, bahwa paspor ini tidak memiliki status diplomatic. Selain itu, kamu pun tidak perlu membayar untuk pembuatan paspor karena sudah menjadi tanggungan negara.
3.     Paspor Diplomatik
Dokumen ini biasanya digunakan oleh para diplomat maupun pejabat pemerintah Indonesia yang melakukan perjalanan resmi untuk menunaikan berbagi tugas diplomatiknya. Selain itu, paspor ini memiliki hak istimewa tertentu.
Seperti halnya perlakuan khusus yang akan didapatkan dan memiliki kekebalan diplomatik. Dimana hal tersebut akan disesuaikan dengan norma diplomasi internasional yang berlaku. Secara garis besarnya, paspor ini memiliki fungsi untuk menjalankan tugas negara di skala internasional.
Seperti halnya partisipasi dalam konfersi internasioanl, perundingan diplomatic, dan lain sebaginya. Adapun untuk warna dari paspor ini sendiri yaitu berwarna hitam. Untuk biayanya sendiri pun tidak ditanggung oleh pemegang paspor, melainkan oleh pemerintah,
Biaya Pembuatan Paspor Lainnya
Setelah mengetahui informasi di atas, tentu memberikan gambaran informasi mengenai warna maupun tujuan dari masing-masing paspor, bukan? Nah, selian biaya paspor di atas, ternyata ada juga biaya yang perlu kamu ketahui mengenai biaya paspor dalam kondisi tertentu.
1.     Surat Perjalanan Laksana Paspor bagi WNI
SPLP ini sendiri merupakan sebuah surat perjalanan yang dikeluarkan oleh pihak perwakilan RI kepada warga negara Indonesia di luar negeri. Adapun alasannya karena yang bersangkutan mengalami kehilangan paspor.
Selain itu, warga tersebut tidak tercatat sebagai pendidik Indonesia di negara akreditasi Selandia maupun Islandia. Untuk biaya sendiri yaitu sekitar Rp 1.000.000 untuk setiap pemohon atau per orang.
2.     Surat Perjalanan Laksana Paspor bagi Orang Asing
SPLP ini sendiri diberikan kepada orang asing atau bukan warga negara Indonesia yang sedang berada di wilayah negara ini. Nantinya, surat tersebut akan diajukan kepada Menteri maupun pejabat imigrasi untuk dapat ditujukan kepada kantor Imigrasi.
Dimana wilayah kerjanya berada dimana orang asing tersebut tinggal. Selain itu, orang asing tersebut haruslah melampirkan beberapa dokumen, seperti halnya pernyataan tidak memiliki dokumen perjalanan dari negaranya.
Hal tersebut karena waktunya tidak akan layak dan menerima surat atau bukti domisili. Untuk biaya sendiri yaitu sekitar Rp 150.000 per orang. Namun, SPLP ini sendiri tidak dapat diperpanjang bagi orang asing.
3.   Biaya pembuatan paspor: Layanan Percepatan
Apakah kamu membutuhkan paspor dalam waktu cepat? Maka layanan ini dapat membantu kebutuhanmu. Pasalnya, dokumen perjalanan yang kamu butuhkan dapat jadi dalam sehari atau pada hari yang sama.
Tentu hal ini dapat menjadi solusi terbaik bagi kamu yang ada kebutuhan mendesak di luar negeri, tetapi belum memiliki paspor. Hal ini pun merupakan sebuah upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan pelayanan publik untuk masyarakat.
Dengan layanan ini, dapat mengajukan paspor pada pagi harinya dan kamu dapat mengambilnya pada sore harinya. Untuk biaya layanan ini sendir yaitu sekitar Rp 1.000.000 per orang atau setiap pemohon.
Biaya pembuatan paspor dapat kamu bedakan berdasarkan jenis maupun kebutuhannya sendiri. Selain itu, sebelum membuat paspor pastikan untuk melengkapi semua syarat maupun ketentuan yang berlaku. Sehingga dalam prosesnya pun akan membantumu lebih mudah.