Perbedaan paspor biasa dan elektronik yang paling menonjol dapat terlihat dari bentuk tampilan dokumen tersebut. Sebagai salah-satu bukti dokumen identitas sah, paspor biasanya digunakan untuk oleh seseorang saat berkunjung ke luar negeri. Dimana nantinya, dokumen ini dapat kamu gunakan seperti halnya KTP di alam negeri. Selain itu, keduanya memiliki fungsi yang sama yaitu untuk menjadi tanda pengenal.
Meskipun tetap ada perbedaan di antara kedua jenis dokumen paspor tersebut. Adapun untuk lembaga atau orang yang dapat mengesahkan dokumen tersebut yaitu Menteri atau pejabat imigrasi yang bertugas. Untuk masa berlaku dokumen tersebut yaitu sekitar 10 tahun. Dimana sebelumnya, masa berlakunya hanya sekitar 5 tahun saja.
Perbedaan Paspor Biasa dan Elektronik
Perbedaan kedua paspor ini dapat kamu bedakan dari beberapa aspek. Mulai dari segi keamanan, kelengkapan data, efisiensi, perawatan, dan lain sebagainya. Untuk masa pembuatan paspor ni sendiri biasanya sekitar 3 hari kerja. Namun, kamu pun bisa menggunakan jasa layanan percepatan membuat paspor yaitu data sehari jadi. Akan tetapi, nanti biasanya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan menggunakan layanan biasa.
1.  Keamanan
Perbedaan paspor biasa dan elektronik yang pertama adalah berdasarkan keamanan. Dimana pada dokumen paspor elektronik terdapat chip yang tentu menjadi tanda keamanan data lebih terjaga dan terjamin. Sehingga data tidak mudah untuk di manipulasi atau dipalsukan.
Berbeda dengan paspor biasa yang tidak dibekali chip di dalam dokumen biasanya tentu rentan membuat data hilang yang disebabkan oleh beberapa hal. Salah-satunya blur karena lama tersimpan.
2.  Kelengkapan Data
Kelengkapan data yang termuat di dalam dokumen paspor elektronik lebih lengkap, meliputi data biometrik wajah dan sidik jari. Dimana hal tersebut yang tidak ada di dalam dokumen paspor biasa. Dengan begitu, perbedaan kedua dokumen antara paspor biasa dan elektronik kedua ini dapat terlihat dari data pemilik. Dimana pemilik paspor elektronik memiliki kedetailan identitas diri hingga bukti biometrik dan sidik jari yang tidak ada di paspor biasa.
3.  Efisiensi
Perbedaan dari paspor biasa dan elektronik selanjutnya, dapat kamu ketahui dari tingkat keefisienan pemeriksaan atau fungsinya dokumen tersebut. Pasalnya seseorang yang memiliki dokumen paspor elektronik bisa melewati autogate di bandara tanpa harus menuju pemeriksaan imigrasi. Berbeda dengan pengguna paspor biasa yang harus menuju pemeriksaan imigrasi terlebih dahulu agar dapat melewati autogate di bandara.
4. Perbedaan paspor biasa dan elektronik dari segi biaya
Perbedaan keempat dari paspor biasa dan elektronik yaitu terletak dari biayanya biaya pembuatan. Biaya pembuatan untuk dokumen paspor elektronik yang memuat 48 halaman setiap satu kali permohonan harganya sebesar Rp 650.000. Sementara untuk harga pembuatan paspor biasa sebanyak 48 halaman biayanya sekitar Rp 350.000 bagi setiap pemohon.
5.  Perawatan dokumen
Perawatan dokumen untuk jenis elektronik memiliki perbedaan yang cukup signifikan dengan paspor biasa. Hal ini karena penyimpanan dokumen paspor elektronik memiliki pelindung khusus untuk membuat chip agar tetap aman.
Dengan begitu, untuk perawatannya pun harus lebih hati-hati. Sedangkan penyimpanan untuk dokumen paspor biasa hanya menggunakan perawatan biasanya. Sehingga perawatannya pun dapat lebih mudah.
6.  Visa Jepang
Keistimewaan E-Paspor dapat memungkinkan pemilih dokumen berhak mendapat peluang Visa Waiver yang di dalam dokumennya ditandai dengan sampul logo chip sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization). Dimana dengan tanda tersebut, pemegang berpeluang mendapat visa gratis Jepang yang tentu menjadi kelebihan tersendiri.
Adapun untuk caranya sendiri yaitu pemegang hanya perlu melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang atau JVAC di Indonesia sebelum masa keberangkatan. Para pemegang e-paspor hanya perlu datang untuk pengajuan permohonan dan melengkapi persyaratannya. Sementara syarat-syarat untuk mengajukan permohonan tersebut pemohon harus melampirkan beberapa dokumen.
Meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Ijazah/Surat Baptis/Buku Nikah dan Dokumen lainnya perihal penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama. Namun, bagi para pemegang paspor biasa haruslah mengurus visa ke Jepang terlebih dahulu seperti halnya mengurus visa ke negara lainnya.
7.  Perbedaan paspor biasa dan elektronik dari segiTampilan
Perbedaan elanjutnya yaitu terletak pada penampilannya. Meskipun sama-sama memiliki jumlah halaman yang sama yakni, 48 lembar. Namun, kamu dapat membedakannya dari adanya logo pada dokumen tersebut.
Dimana untuk paspor elektronik memiliki logo pada sampul dokumen tersebut. Akan tetapi, pada paspor biasa tidak ada logo pada sampulnya. Sehingga, perbedaan ini dapat terlihat, meskipun sekilas, bukan? Meskipun, jika kamu tidak memperhatikannya dengan detail, mungkin saja hal ini tidak dapat kamu lihat dengan baik.
Apakah kamu ingin mengajukan permohonan untuk membuat paspor, baik itu yang biasa maupun elektronik? Maka jangan lupa untuk melampirkan dokumen persyaratan yang sesuai dengan peraturan kantor imigrasi. Selain itu, setelah mengetahui perbedaan paspor biasa dan elektronik, pastinya dapat membantumu untuk memutuskan paspor mana yang dibutuhkan, bukan? Untuk mendaftarkan permohonan paspor, pastikan juga kamu telah mengunduh M-paspor pada perangkatmu.